Selamat Datang

Selamat membaca artikel yang kami sajikan.

06 September 2011

Di Al Haram Tak Ada Yang Tersinggung

Di sini bukan hanya simbol-simbol ibadah agama yang harus kalah oleh kepentingan umum, bahkan ibadah itu sendiri. Di sini terjadi, ibadah bisa ditafsirkan sebagai kepentingan pribadi yang di atas itu berarti masih ada kepentingan umum yang harus diutamakan, apa pun arti kepentingan umum itu.
 
Di sini, di dalam masjid yang teragung ini, tak terbayangkan sembahyang ada kalanya harus kalah oleh kepentingan umum. Di dalam Masjid Al Haram Makkah Al Mukarramah ini, sembahyang bisa tiba-tiba dihentikan: ketika sembahyang itu menghalangi berfungsinya fasilitas umum.

Di sini begitu sering terjadi: ketika salat baru saja dimulai, petugas sudah datang menyuruhnya berhenti. Bahkan menyuruhnya pergi. Menyuruh pindah lokasi (menyuruhnya kadang dengan mendorong-dorong orang yang lagi khusyuk sembahyang itu) agar tugas membersihkan lantai itu tidak terhalangi.

Bagaimana bisa terjadi di sini, di dalam masjid yang paling dimuliakan di bumi ini, orang yang lagi sembayang bisa mengalah: mengalah dengan kepentingan dibersihkannya lantai. Mengalah demi  kelancaran arus orang yang berlalu-lalang.
 
Hanya di sinilah, di dalam masjid ini, petugas berlaku sangat tegas. Mulai petugas ketertiban hingga petugas pengepel lantai. Mereka begitu tidak peduli terhadap kepentingan pribadi. Kalau lantai itu sudah waktunya disiram cairan kimia sebelum dipel, petugas cukup berteriak: pergi! pergi! Dan bagi yang tidak pergi, dengan alasan lagi sembahyang sekalipun, tak terhindarkan: kakinya bakal disiram.

Kalaupun basah itu belum membuatnya beranjak, alat pengepel yang besar akan menyingkirkan orang yang lagi sembahyang itu. Kebersihan bukan saja sebagian dari iman sebagaimana doktrin Islam, tapi juga menjaga kebersihan masjid yang tidak pernah kosong itu adalah bagian dari kepentingan umum yang harus diutamakan, mengalahkan orang sembahyang yang jelas-jelas hanya untuk kepentingan pribadi orang itu.
 
Demikian juga petugas ketertiban masjid itu. Tidak kalah tegasnya. Kalaupun ada yang ngotot sembahyang di dalam masjid, tapi menempati jalur jamaah yang digunakan lalu-lalang (entah jalur ke Kakbah atau ke Sofa/Marwa, atau juga ke pintu-pintunya, jangan harap bisa tenang. Di tengah Anda sedang sembahyang pun badan Anda bisa ditarik-tarik atau disorong agar hengkang.
 
Tidak ada yang tersinggung. Misalnya dengan alasan telah melecehkan orang yang lagi bersembahyang. Tidak ada yang marah. Misalnya dengan alasan menghina orang yang lagi beribadah. Tidak ada yang protes. Misalnya dengan alasan praktik keagamaan telah dihinakan.
 
Di sini, hanya di sini, terjadi peraturan ditegakkan mengalahkan peribadatan. Di sini, hanya di sini, terjadi orang tidak bisa memaksakan kepentingan pribadi dengan dibungkus alasan keagamaan sekalipun.     
 
Saya pun tertegun: mengapa di sini orang tidak mudah tersinggung? Mengapa di sini orang tidak mudah marah?
 
Di sini, lagi-lagi hanya di sini, tidak ada jamaah yang tersinggung oleh sandal dan tidak marah oleh sepatu. Biarpun sandal itu dan sepatu itu ditaruh begitu saja di belakang tumit kakinya yang berarti juga tempat wajah bersujud bagi barisan jamaah di belakangnya.

Di sini tidak ada yang memperdebatkan membawa najiskah sandal itu? Tidak ada yang tersinggung mengapa sandal masuk masjid.
 
Ataukah citra sandal dan sepatu yang identik dengan najis memang sudah waktunya harus berubah? Dulu, di masa yang lalu, ketika di sekitar masjid masih berkeliaran ayam dan kambing, ketika masyarakat sekitar masjid masih sangat agraris, barangkali sandal dan sepatu memang sering bernajis.

Tapi, kini? Ketika dari rumah langsung masuk mobil dan dari mobil masuk ke masjid, masih adakah potensi najis itu? Atau dalam kasus Makkah, sandal itu hanya mondar-mandir dari hotel ke masjid? Tidakkah sudah lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi najis dari kencing cicak dan coro dan tikus (eh, kencing jugakah cicak?) yang berkeliaran di dalam masjid?
 
Di sini, di Masjid Al Haram yang sangat agung ini, bermula perubahan sikap akan sandal dan sepatu. Juga pengutamaan kepentingan umum atas kepentingan pribadi "biarpun kepentingan pribadi itu terbungkus keagamaan dan peribadatan.
 
Oleh: Dahlan Iskan (Direktur Utama PT PLN)