Selamat Datang

Selamat membaca artikel yang kami sajikan.

02 April 2008

Lagi, Perbankan Nasional dikuasai oleh Investor Asing

Mayoritas kepemilikan PT Bank Internasional Indonesia (BII) telah resmi dipegang oleh investor asal Malaysia, yaitu Malayan Banking (Maybank). Maybank merupakan bank terbesar di Malaysia, mungkin sama dengan PT Bank Mandiri yang merupakan terbesar di Indonesia.

Dalam siaran persnya pada tanggal 26 Maret 2008, Maybank menyatakan telah memasuki periode conditional sale and purchase agreement (SPA) untuk mengakuisisi 100% saham Konsorsium Sorak Financial Holdings Pte, Ltd., yang sebelumnya merupakan pemilik 55,85% saham BII. Nilai akuisisi yang disepakati adalah US$ 1,5 milyar, atau sekitar Rp. 13,5 triliun.

Untuk diketahui bahwa Konsorsium Sorak Financial Holdings Pte, Ltd. Dimiliki oleh anak usaha Temasek Holdings, Fullerton Financial Pte, Ltd. (FFH) 75% dan Kookmin Bank 25%. Ini berarti kepemilikan mayoritas saham BII yang sebelumnya dimiliki oleh investor asing asal Singapura berubah menjadi investor Malaysia, tetap sama-sama PMA.

Ketika kita membaca adanya arus masuk investor asing (PMA) ke Indonesia dibidang manufacturing atau bidang lain di luar perbankan, rasanya hati ini menjadi bangga. Bangga karena Indonesia menjadi salah satu tujuan favorite bagi PMA. Bangga karena berarti ada harapan peningkatan Gross Domestic Product (GDP). Bangga karena berarti banyak saudara kita yang akan memperoleh kesempatan mendapatkan peluang kerja. Tetapi hati ini terasa miris, justru ketika PMA tersebut memasuki ranah perbankan. Perbankan merupakan industri yang sangat strategis sebagai mediator antara debitur dan kreditur.

Perbankan juga memegang peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan sektor riil. Ketika perbankan nasional dikuasai oleh PMA, ada rasa khawatir. Akankah kepentingan nasional akan dikesampingkan hanya untuk tujuan profit oriented sebuah PMA?

Sebagaimana diketahui, final decision untuk pemberian kredit usaha kepada sektor riil menjadi hak prerogative dari perbankan. Intervensi Pemerintah terkait hal ini hanya sebatas menyangkut penetapan batasan kredit minimal yang harus diberikan oleh perbankan. Bisa dibayangkan, seandainya penyaluran kredit yang dilakukan oleh Bank PMA kurang perpihak pada pengusaha nasional, atau lebih diarahkan kepada usaha-usaha yang menjadi bagian dari konglomerasi Bank PMA tersebut, akan menjadi apakah pengusaha nasional kita? Banyak contoh yang telah kita lihat.

Tidak ada komentar: