Selamat Datang

Selamat membaca artikel yang kami sajikan.

31 Juli 2008

Apa Negara Ini Milikku?

Pendahuluan

Perasaan ikut memiliki suatu Negara tentulah utamanya dirasakan oleh warga Negaranya sendiri. Maju, tertib dan baiknya suatu Negara, yah… sangat tergantung pada warga negaranya sendiri. Untuk maju, Negara pasti perlu dana. Dari mana? Utang? Ya boleh-boleh saja. Lalu bayarnya? Alangkah bangganya bila Negara tersebut maju dan berkembang karena secara proporsi yang besar didanai oleh warga negaranya sendiri. Dari mana? Tidak lain dan tidak bukan tentunya dari pajak. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan harus lebih meningkat yang dilandasi kejujuran, keterbukaan, dan kerelaan.

Sunset policy

Pandangan masa lalu yang tidak baik tentang perpajakan, sogok menyogok, KKN, ketakutan, dan kenekatan untuk berbuat tidak baik sudah waktunya kita kikis habis. Melalui perpajakan, sebagai tonggak utama kokohnya suatu Negara, kita mulai era baru, era keterbukaan dan era kejujuran yang dimulai dari reformasi birokrasi (modernisasi) dan sebagai lanjutan rangkaiannya adalah sunset policy. Kita akui kesalahan, khilaf, kesengajaan tidak melaporkan penghasilan maupun harta, lalu kita laporkan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh serta bayar kekurangan pajak tanpa sanksi bunganya. Nah, selanjutnya tidur nyenyak deh.

Mengapa sih kita diberi kesempatan untuk memperoleh fasilitas sunset policy? Seperti di banyak Negara, Indonesia juga menerapkan sistem self assessment di bidang perpajakan. Dalam sistem ini, kita sebagai warga Negara dan Wajib Pajak diberi hak dan kepercayaan penuh mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menghitung penghasilan yang kita peroleh, menghitung kewajiban PPh yang harus kuta bayar, menyetorkan PPh tersebut serta melaporkannya beserta harta dan kewajiban kita melalui SPT.

Melalui berbagai saluran, utamanya dari kewajiban instansi/lembaga/sosial/pihak lain baik swasta maupun pemerintah menyampaikan data perpajakan yang dimilikinya sesuai Pasal 35A UU KUP ke DJP. Saat ini DJP telah banyak mempunyai data yang dikelola pada suatu sistem data base yang terus dikembangkan dan didukung oleh teknologi informasi, yang keamanan dan kerahasiannya sangat terjamin sehingga data tersebut dapat dipakai sebagai alat kontrol untuk mengetahui apakah Wajib Pajak telah melaporkan pajaknya dengan benar atau belum.

Selain itu, dalam Rancangan UU PPh, bagi orang pribadi yang belum mempunyai NPWP akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah ber-NPWP. Nah, inilah yang melatarbelakangi adanya fasilitas sunset policy.

Manfaat

Dengan manfaat sunset policy, ada beberapa keuntungan yang diperoleh. Pertama, tentu saja tidak dikenai sanksi pajak berupa bunga yang memberatkan. Berikutnya, tahun pajak mana yang dibetulkan, semua diserahkan kembali kepada kejujuran Anda untuk membetulkan SPT tersebut. Atas data yang Anda sampaikan dalam pembetulan SPT tidak dilakukan pemeriksaan, bahkan jika sedang dilakukan pemeriksaan dan belum diterbitkan SPHP maka pemeriksaan akan dihentikan.

Hal lainnya, data dan atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pemanfaatan sunset policy ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya. Tidak mengherankan jika dengan memanfaatkan sunset policy, kita akan merasa tenang dan dapat tidur nyenyak, karena tidak ada lagi perasaan bersalah akibat kewajiban di bidang perpajakan yang belum terselesaikan.

Untuk memanfaatkan sunset policy cukup mudah, orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat langsung mendaftarkan diri, baik melalui internet (e-registration) di www.pajak.go.id maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat, dan mengisi SPT Tahunan PPh serta melunasi pajaknya. Sedangkan bagi orang pribadi maupun badan yang telah memiliki NPWP, dapat membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi formulir SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan. Sebelum pembetulan SPT tersebut disampaikan, Wajib Pajak melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan tersebut.

Bagi kita yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2008, penyampaian pembetulan SPT Tahunan PPh berikut SSP harus disampaikan paling lambat 31 Desember 2008, sedangkan yang baru memiliki NPWP pada tahun 2008 SPT disampaikan paling lambat 31 Maret 2009. Bahkan, bagi kita yang sudah lama mempunyai NPWP tetapi belum pernah menyamapaikan SPT Tahunan PPh dapat juga memanfaatkan sunset policy dengan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Desember 2008.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Jika masih ada yang ingin ditanyakan, kita dapat menghubungi Kring Pajak 500200 atau melalui internet di www.pajak.go.id atau bisa juga datang langsung ke kantor pajak tersekat.

Sumber : Kompas, Senin 28 Juli 2008 hal. 13

Tidak ada komentar: