Selamat Datang

Selamat membaca artikel yang kami sajikan.

18 Maret 2008

Perbedaan Model Tax Treaty OECD, UN dan US

Untuk mengetahui perbedaan model Tax Treaty antara OECD, PBB dan Amerika Serikat pada dasarnya dapat dilihat dari sejarah yang melatarbelakangi pembentukan konvensi pajak internasional. Model OECD dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan volume perdagangan antar negara maju yang menimbulkan masalah pajak internasional. Sebagai organisasi yang beranggotakan negara-negara maju, penetapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai dengan kepentingan negara-negara anggota.

Lain halnya dengan United Nations, derasnya arus modal dari negara maju ke negara berkembang menimbulkan masalah pajak internasional. PBB berkewajiban untuk melindungi kepentingan negara berkembang dalam masalah perpajakan internasional. Berbeda dengan Amerika Serikat yang hanya berkepentingan untuk melindungi negaranya semata.

Latar belakang tersebut menimbulkan perbedaan-perbedaan penting antara OECD model dengan UN model. OECD model dianggap diskriminatif dalam menyelesaikan masalah pajak internasional antara negara maju dengan negara berkembang karena dalam OECD model terdapat :

hak eksklusif bagi negara domisili untuk memungut pajak atas penghasilan-penghasilan tertentu, seperti royalti, keuntungan penjualan saham dan sekuritas lain, pembayaran dana pensiun swasta, pembatasan hak memungut pajak dari negara sumber atas penghasilan-penghasilan tertentu, seperti dividen yang boleh dikenakan pajak hanya 5%, bunga hanya boleh dikenakan pajak oleh negara sumber sebesar 10%, keuntungan dari usaha hanya boleh dikenakan melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) sedangkan untuk adanya BUT harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang cukup sulit untuk dipenuhi.

Bila dicermati, terdapat tiga perbedaan pokok antara OECD model dengan US model yang diwakili oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Amerika Serikat, yaitu :
Source of income.
Pengaturan mengenai sumber penghasilan yang bertujuan memberikan penegasan mengenai Constracting State yang berhak atas pemajakannya. Apabila sumber penghasilan tersebut tidak dapat ditentukan maka penentuannya berdasarkan UU domestik masing-masing negara. Penentuan sumber penghasilan ini merupakan acuan bagi syarat pengkreditan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 P3B Indonesia-Amerika Serikat.

General rule of taxation.
Ketentuan umum perpajakan ini memuat mengenai siapa saja yang berhak menikmati treaty benefits dari P3B. Tujuannya adalah untuk menghindari pihak-pihak yang secara sengaja melakukan treaty shopping.

Assitance of collection. Terdapat pasal yang secara khusus mengatur mengenai adanya kewajiban bagi negara treaty untuk saling membantu dalam penagihan pajak bagi subyek pajak dalam negeri masing-masing negara serta meyakinkan tidak adanya pihak lain atau subyek pajak negara lain yang menikmati manfaat P3B.

Tidak ada komentar: