Selamat Datang

Selamat membaca artikel yang kami sajikan.

18 Maret 2008

Transfer Pricing dan Kontrak Karya

Modus operandi dalam pertambangan umum sejak awalnya adalah Kontrak Karya (KK) untuk kegiatan pertambangan selain minyak bumi dan gas alam. Kegiatan di sektor pertambangan batubara dapat berupa KK atau Perjanjian Kerja sama.
KK diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang lainnya, termasuk undang-undang perpajakan. Kebijakan yang menjadi dasar suatu KK sangat dipengaruhi kebijakan perpajakan yang dianut pada saat KK ditandatangani. Itulah sebabnya, ketentuan perpajakan yang ada di dalam KK berbeda antara Generasi I sampai dengan Generasi VII. Disamping mengatur tentang perlakuan pajak, yang dalam hal-hal tertentu dapat berbeda dengan aturan yang berlaku umum, KK juga mengatur transfer pricing dalam hal hasil tambangnya dijual kepada perusahaan afiliasinya.
Tulisan ini membahas penanganan transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam konteks tersebut, topik yang menjadi pokok bahasan menyangkut tiga masalah pokok yaitu; i) penjualan kepada perusahaan afiliasi, ii) lontrak penjualan jangka panjang, dan iii) prosedur yang harus ditempuh dalam hal terjadi perbedaan penilaian bahwa harga yang dipakai dianggap tidak arm's length.

Penjualan Kepada Afiliasi
Secara umum, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan umum harus dalam bentuk penanaman modal asing (PMA), karena untuk melakukan eksplorasi dan ekspoitasi di sektor ini diperlukan investasi besar dan pengalaman di bidangnya. Karena itu, biasanya pemegang saham dari perusahaan PMA pertambangan umum adalah perusahaan yang sudah lama dan berpengalaman berkiprah di bidang pertambangan umum.
Perusahaan itu merupakan perusahaan multinasional sehingga perusahaan afiliasinya berada di banyak negara, sehingga akan sering terjadi transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, karena seringkali terjadi perusahaan afiliasinya mempunyai pabrik pemurnian atau tempat pemasaran yang lebih luas.
Seringkali perusahaan pertambangan menutuk kontrak penjualan hasil tambangnya untuk jangka panjang. Aturan yang mengatur kontrak jangka panjang berdasarkan KK, berbeda antara Generasi I dan II dan Generasi sesudahnya. Generasi I dan II yang merupakan awal dari kegiatan tersebut tidak secara tegas membatasi kontrak jangka panjang dalam hal jangka waktunya.
Di dalam kontrak Generasi awal ini hanya ditentukan, "Prices determined in accordance with long or short term agreements entered into in good faith by the Company, and notified to the Government." Ketentuan tersebut memungkinkan perusahaan menutup kontrak jangka panjang tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah Indonesia, melainkan hanya cukup memberitahu saja.
Apabila terjadi penjualan bahan galian kepada perusahaan afiliasi, ada ketentuan, "The Company may sell its products to affiliates at prices based on or equivalent to arm's length sales of products most nearly comparable in quantity, grade and utility in any market selected by the Company...." Ketentuan itu menunjukkan bahwa penentuan harga yang arm's length dilakukan dengan melakukan perbandingan harga yang terjadi di pasar yang dipilih oleh perusahaan.
Yang dimaksud dengan "harga yang dapat dibandingkan" mempertimbangkan unsur-unsur kuantitas, grade dan penggunaannya (utility). Disamping itu ditentukan pula bahwa dalam hal yang membeli adalah perusahaan afiliasi untuk digunakan sendiri maka tidak boleh diberikan potongan harga.
Apabila pemerintah tidak sependapat dengan perusahaan menyangkut harga penjualan dengan perusahaan afiliasinya, dapat memberi tahu perusahaan bahwa harga tersebut tidak arm's length. Jika hal ini terjadi, segera dibentuk komisi terdiri dari satu wakil perusahaan dan satu wakil pemerintah, yang bertugas melakukan verifikasi apakah harga tersebut mencerminkan arm's length. Kalau komisi tidak dapat mencapai kesepakatan, ditunjuk anggota independen.
Apapun keputusan Komisi harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Ketentuan itu pada dasarnya juga diterapkan di Generasi III, hanya bedanya di Generasi III ditentukan harga jual produknya harus sesuai dengan praktik internasional sebagaimana tertuang di bawah ini [Article (11) - Marketing]:
"The Company shall sell the products in accordance with generally accepted international business practices, at the best prices and on the best terms compatible with world market conditions...."
Jika dalam Generasi I dan II disebutkan harga arm's length didasarkan harga perbandingan dengan harga yang terjadi di pasar yang dipilih perusahaan, dalam Generasi III harga ini merujuk pasar dunia. Disamping itu, Generasi III juga membatasi untuk kontrak jangka panjang, yaitu lebih dari tiga tahun, harus memperoleh persetujuan lebih dulu dari pemerintah. Ketentuan dalam KK Generasi IV juga sama dengan Generasi III. Yang berbeda adalah jangka waktu kapan pemerintah dapat mengajukan keberatan atas harga jual, yaitu untuk Generasi I, II, III, dan IV harus disampaikan 12 bulan setelah produk diekspor, sedangkan dalam Generasi jangka waktu ini lebih longgar yaitu 24 bulan.

Kesimpulan Penanganan transfer pricing dalam KK pada umumnya berbeda dengan yang terjadi di industri lain, mengingat kedudukan KK sama dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan KK dalam hal harga jual yang terjadi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disinyalir tidak arm's length, pemerintah dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu dibentuk komisi dari wakil perusahaan dan wakil pemerintah Indonesia, yang memutuskan apakah harga tersebut wajar atau tidak.
Definisi "pemerintah" tidak secara tegas dirumuskan, jadi dalam hal ini pejabat Ditjen Pajak dapat ditunjuk mewakili pemerintah. Namun, koreksi atas harga yang terjadi tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang mengatur bahwa metode yang dipakai adalah "comparable uncontrolled price" karena aturannya merujuk kepada harga yang terjadi di pasar internasional.
Oleh Rachmanto Surahmat
Tax PartnerPrasetio, Sarwoko & Sandjaja Consult

Tidak ada komentar: