Selamat Datang

Selamat membaca artikel yang kami sajikan.

19 Maret 2008

Transfer pricing masuk ranah pengadilan pajak

JAKARTA: Pengadilan per-pajakan dinilai menjadi solusi komprehensif menyelesaikan kasus-kasus perpajakan, termasuk dugaan adanya transfer pricing-manipulasi pajak-yang dilakukan sejumlah perusahaan, juga kelompok usaha Asian Agri.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) Gunadi mengatakan masalah transfer pricing belum pernah diadili secara pidana, karena sebenarnya tujuan pajak itu bukan menghukum orang tapi agar uang atau hak negara tidak dimanipulasi.
"Kasus transfer pricing di mana pun tidak diselesaikan secara pidana. Kalau di kami biasanya diselesaikan melalui pengadilan pajak," ujar Gunadi yang juga Guru Besar Hukum Perpajakan UI, di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia dimintai tanggapan terkait dengan rencana penyerahan berkas penyidikan kasus pajak Asian Agri oleh Ditjen Pajak ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedianya dilakukan pekan ini.
Dalam perkembangan lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga hari ini dijadwalkan mengadakan rapat dengan Ditjen Pajak membahas kelanjutan proses hukum kasus tersebut sebagaimana dimintakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Gunadi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Perpajakan pasal 18 ayat 3 juga ditegaskan masalah perpajakan bukan masuk dalam ranah pidana. Meski begitu, dia menegaskan sanksi pidana pajak dalam kasus penggelapan pa-jak memang dimungkinkan. Akan tetapi, ancaman ini sebenarnya adalah alasan terakhir untuk memberi kepatuhan bagi si wajib pajak.
Menurut dia, istilah transfer pricing yang berlaku sejauh ini bukan didefinisikan sebagai bentuk penggelapan pajak.
Oleh Endot Brilliantono
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: